
Jasa Raharja berperan sebagai penyelenggara asuransi sosial yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan di berbagai moda transportasi. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap dampak finansial akibat kecelakaan yang terjadi di jalan, laut, atau udara.
Namun, perlu Aisuka ketahui bahwa tidak semua jenis kecelakaan otomatis bisa diklaim. Hanya beberapa kategori tertentu yang memenuhi syarat. Apa saja jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja? Yuk, kita bahas di bawah ini!
Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan karena Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Pertama, yang dapat diajukan klaim adalah kejadian di mana korban mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian orang lain. Misalnya, pejalan kaki atau pengguna jalan lain yang tertabrak kendaraan bermotor akibat perilaku pengemudi yang lalai. Dalam kasus seperti ini, korban dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja karena kejadian tersebut masuk dalam tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Lihat juga: Keunggulan Dashcam MV-118U: Keamanan Mobil untuk Sehari-Hari
Kecelakaan yang Menimpa Penumpang Angkutan Umum
Selanjutnya, korban yang sedang melakukan perjalanan dengan angkutan umum berlisensi dan mengalami kecelakaan, termasuk dalam jenis kecelakaan yang ditanggung. Hal ini karena setiap penumpang angkutan umum resmi biasanya sudah termasuk dalam program asuransi. Asuransi ini berlaku saat membeli tiket atau menggunakan layanan publik tersebut.
Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Beberapa Kendaraan
Selain dua kategori di atas, kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor di jalan raya juga termasuk dalam jenis yang bisa diajukan klaim. Biasanya, ini mencakup kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, di mana korban mengalami kerugian akibat insiden tersebut. Perlu dicatat bahwa kecelakaan tunggal umumnya tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Kecuali jika melibatkan kendaraan umum atau kondisi tertentu lainnya.
Lihat juga: 3 Tips Menyetir di Tol saat Hujan untuk Hindari Kecelakaan
Tips Klaim Santunan Jasa Raharja
Agar pengajuan santunan berjalan lancar, pastikan Aisuka memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, seperti:
- Melaporkan kejadian kecelakaan ke polisi dan mendapatkan surat keterangan resmi.
- Menyiapkan dokumen identitas diri serta bukti lain seperti bukti keterlibatan kendaraan.
- Mengetahui peraturan terkait jenis kecelakaan yang dijamin oleh program asuransi.
Dengan memahami jenis kecelakaan yang bisa dan tidak bisa ditanggung, Aisuka dapat lebih siap dalam proses klaim santunan Jasa Raharja. Semoga informasi ini membantu kamu lebih bijak dan cepat dalam mendapatkan hak santunan jika mengalami kecelakaan.
Lihat juga: Siap-Siap Mudik! Tarif Tol Jakarta–Bandung 2026 Terbaru
Pasang Dashcam Mobil untuk Keamanan Maksimal
Pernah nggak, Aisuka merasa cemas saat berkendara sendirian atau melewati jalan yang rawan? Nah, salah satu solusi cerdas yang bisa Aisuka lakukan adalah memasang dashcam di mobil.
Kenapa Dashcam Itu Penting?
Dashcam berfungsi sebagai alat perekam otomatis yang menangkap semua kejadian di depan mobil. Mulai dari kondisi lalu lintas, perilaku pengendara lain, hingga insiden tak terduga seperti kecelakaan atau tindakan kriminal.
Dashcam bisa menjadi alat bukti kuat jika Aisuka terlibat atau menyaksikan kecelakaan. Jadi, tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga melindungi secara hukum.
Rekomendasi Dashcam dari Mirai
Produk-produk premium grade A dari Mirai layak dipertimbangkan:
- MV 340T: cocok untuk penggunaan harian
- MV 240D: kamera depan-belakang untuk pengawasan maksimal
- MV 345D: fitur lengkap dengan resolusi tinggi
- MV 350D Streamer: Live streaming dari jauhÂ
Jangan tunggu sampai kejadian tak terduga datang. Yuk, pasang dashcam sekarang juga untuk perjalanan yang lebih aman dan tenang!
klik di sini untuk dapatkan produknya!
Media Sosial:
Instagram: Asuka Car TV
TikTok: Asuka Car TV
YouTube: Asuka Car TV

