7 Kendaraan dengan yang Bisa Mendapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya

Pengawalan polisi di jalan (Patwal) bukan hak semua kendaraan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan PP No. 43 Tahun 1993, hanya ada tujuh jenis kendaraan yang secara resmi berhak mendapatkan prioritas dan pengawalan dari polisi lalu lintas. Tujuannya agar kendaraan yang membawa misi darurat atau kepentingan negara bisa berjalan aman, cepat, dan tertib.
7 Kendaraan yang Berhak Mendapat Pengawalan Polisi
Mobil Pemadam Kebakaran
Kendaraan pemadam kebakaran mendapat prioritas penuh karena harus segera menuju lokasi kebakaran. Setiap detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Ambulans
Ambulans yang sedang membawa pasien sakit atau darurat medis berhak dikawal polisi agar perjalanan menuju rumah sakit lebih cepat dan aman tanpa hambatan lalu lintas.
Kendaraan TNI/Polri dalam Tugas Darurat
Mobil milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang menjalankan tugas khusus atau darurat berhak mendapat pengawalan agar misi keamanan dan keselamatan berjalan lancar.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara
Presiden, Wakil Presiden, serta pejabat tinggi negara lainnya memiliki hak mendapatkan pengawalan polisi untuk mendukung mobilitas resmi kenegaraan.
Kendaraan Kepala Pemerintahan Asing / Lembaga Internasional
Kendaraan tamu negara atau lembaga internasional yang setingkat dengan kepala negara juga mendapat pengawalan. Hal ini bagian dari protokol diplomatik dan keamanan.
Iring-iringan Jenazah
Rombongan atau kendaraan pengantar jenazah berhak mendapat pengawalan agar perjalanan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan kemacetan.
Kendaraan Khusus Sesuai Pertimbangan Polisi
Selain keenam jenis di atas, ada kategori khusus di mana kendaraan bisa dikawal polisi bila dinilai perlu. Misalnya untuk kegiatan resmi negara atau situasi tertentu yang mendesak.
Pentingnya Pengawalan Resmi
Pengawalan ini hanya boleh dilakukan oleh Polantas atau aparat resmi. Kendaraan sipil atau pihak swasta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan. Bila dilakukan sembarangan, bisa dianggap pelanggaran hukum.
Tidak semua kendaraan berhak mendapatkan pengawalan polisi. Sesuai regulasi, hanya ada 7 jenis kendaraan: mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan TNI/Polri, kendaraan pejabat negara, kendaraan tamu asing/internasional, iring-iringan jenazah, dan kendaraan khusus atas pertimbangan polisi.
Dengan mengetahui aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib di jalan dan bisa memberi prioritas bagi kendaraan yang benar-benar membutuhkan pengawalan resmi.
Baca juga:
- Shell Lepas Bisnis SPBU di Indonesia pada 2026, Apa Dampaknya?
- Apa Itu Nilai Oktan pada Bahan Bakar? Fungsi, Dampak, dan Rekomendasinya
- Wuling Binguo S Terbaru Siap Rilis, Harga Mulai Rp160 Jutaan
- Spesifikasi VinFast VF3: Mobil Listrik Kompak dengan Harga Terjangkau
Pasang Dashcam Mobil untuk Keamanan Maksimal

Pernah nggak, Aisuka merasa cemas saat berkendara sendirian atau melewati jalan yang rawan? Nah, salah satu solusi cerdas yang bisa Aisuka lakukan adalah memasang dashcam di mobil.
Kenapa Dashcam Itu Penting?
Dashcam berfungsi sebagai alat perekam otomatis yang menangkap semua kejadian di depan mobil. Mulai dari kondisi lalu lintas, perilaku pengendara lain, hingga insiden tak terduga seperti kecelakaan atau tindakan kriminal.
Dashcam bisa menjadi alat bukti kuat jika Aisuka terlibat atau menyaksikan kecelakaan. Jadi, tidak hanya menjaga keamanan, tapi juga melindungi secara hukum.
Rekomendasi Dashcam dari Mirai
Produk-produk premium grade A dari Mirai layak dipertimbangkan:
- MV 340T: cocok untuk penggunaan harian
- MV 240D: kamera depan-belakang untuk pengawasan maksimal
- MV 345D: fitur lengkap dengan resolusi tinggi
- MV 350D Streamer: Live streaming dari jauhÂ
Jangan tunggu sampai kejadian tak terduga datang. Yuk, pasang dashcam sekarang juga untuk perjalanan yang lebih aman dan tenang!
Klik di sini untuk melihat produk-produk dari Asuka Mirai!
Kunjungi Media Sosial Kami:
Instagram: Asuka Car TV
TikTok: Asuka Car TV
YouTube: Asuka Car TV