Jangan Sembarangan! Begini Aturan Penggunaan Klakson Mobil

Aisuka pasti sering mendengar cerita bahwa warga Bandung jarang menekan klakson di tengah kemacetan. Sebaliknya, di Jakarta, akan sering sekali mendengar suara klakson. Tapi sebenarnya, bagaimana sih aturan penggunaan klakson ini?

Klakson mobil merupakan salah satu komponen penting dalam kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi di jalan raya. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan etika dan aturan hukum yang berlaku. Untuk mengetahui aturan penggunaan klakson, yuk cari info di bawah ini!

Fungsi Klakson yang Sebenarnya

Klakson dirancang bukan untuk melampiaskan emosi, melainkan sebagai alat peringatan atau tanda bahaya. Beberapa fungsi utamanya antara lain:

  • Memberi tahu pengendara lain akan keberadaan Aisuka.
  • Memberi peringatan dalam situasi darurat.
  • Mencegah potensi kecelakaan.

Aturan Hukum Penggunaan Klakson di Indonesia

Perlu Aisuka ketahui, bahwa menurut Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, klakson harus memenuhi persyaratan teknis dengan tingkat kebisingan antara 83 dB hingga 118 dB. Selain itu, Pasal 284 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa pengemudi dilarang menggunakan klakson secara berlebihan yang bisa mengganggu kenyamanan atau membahayakan pengguna jalan lain.

Waktu yang Tepat Menggunakan Klakson

Aisuka juga tidak sembarangan memakai klakson ya. Sebaiknya gunakan klakson hanya dalam situasi berikut:

  • Saat ada kendaraan yang berhenti tiba-tiba di depan Aisuka..
  • Ketika ada pengendara yang tidak sadar akan keberadaan Aisuka.
  • Dalam situasi darurat untuk menghindari kecelakaan.

Baca Juga: Kupas Tuntas Legalitas Penggunaan Dashcam Mobil di Indonesia

Nah, Aisuka juga harus menghindari membunyikan klakson di tempat-tempat sensitif seperti:

  • Dekat rumah sakit, tempat ibadah, atau sekolah.
  • Saat macet panjang yang tidak bisa dihindari.
  • Di tengah malam atau di lingkungan perumahan yang tenang.

Konsekuensi Melanggar Aturan Klakson

Ingat, penggunaan klakson yang sembarangan bisa berujung pada sanksi. Berdasarkan Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang mengemudi dengan cara yang dapat mengganggu konsentrasi orang lain — termasuk membunyikan klakson berlebihan — bisa dikenai denda hingga Rp 750.000 atau pidana kurungan maksimal 3 bulan.

Baca juga: Begini Cara Membersihkan Layar Headuniit Android

Tips Menggunakan Klakson dengan Bijak

Aisuka tenang saja, untuk memastikan penggunaan klakson tetap efektif dan sopan, Aisuka bisa mengikuti tips berikut:

  • Gunakan klakson seperlunya saja.
  • Hindari membunyikan klakson terlalu lama.
  • Gunakan klakson pendek dan singkat untuk memberi tanda.

Klakson adalah alat bantu penting saat berkendara, tetapi penggunaannya harus tetap mematuhi aturan dan etika di jalan raya. Dengan memahami dan menerapkan aturan penggunaan klakson mobil, kita bisa menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib.

Pasang Dashcam Mobil

Untuk meningkatkan keamanan, Aisuka juga bisa memasang dashcam mobil. Alat ini memiliki manfaat yang besar untuk alat perekam berbagai kejadian yang ada di hadapan mobil. Selain itu, dashcam mobil juga bisa menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi kecelakaan atau tindakan kriminal. 

Salah satu rekomendasi dashcam mobil yang bisa diandalkan adalah dengan memakai DVR MV 340T. Produk dari Mirai ini memiliki resolusi gambar yang besar, sehingga rekaman akan tampak jernih dan detail. Selain itu, ada tiga sudut pandang yang bisa direkam oleh dashcam yang satu ini, mulai dari area depan, belakang, hingga dalam kabin. Tentu alat ini akan sangat membantu keselamatan perjalanan. Sebaiknya Aisuka segera memasangnya dalam mobil. Untuk informasi pembelian bisa klik di sini!

Dapatkan informasi menarik lainnya hanya di media sosial Instagram, TikTok, dan YouTube Asuka Car TV!

Shopping Cart0

Cart